“Dalam perjalanan menuju lapangan, H.W. alias K. mengambil senjata tajam jenis sabit yang berada di sekitar lokasi. Beberapa saksi kemudian berusaha menahan dan menenangkan yang bersangkutan serta meminta agar sabit tersebut dibuang atau dikembalikan,” terang Kompol Dika.
“Namun, H.W. alias K. kemudian melepaskan diri dan mengejar korban. Saat korban hendak berlari, sabit diayunkan satu kali dari arah kanan ke kiri hingga mengenai bagian belakang leher korban. Selanjutnya kembali terjadi upaya pengayunan sabit ke arah kepala korban, tetapi berhasil dihindari,” ungkapnya.
“Para saksi kemudian berhasil menahan H.W. alias K. dan merebut senjata tajam tersebut. Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis,” lanjut Kompol Dika. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian korban berwarna biru yang terdapat bercak darah serta satu bilah senjata tajam jenis sabit.
“Dari hasil penyelidikan, tim melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap korban dan para saksi serta menelusuri keberadaan terduga pelaku yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain. Pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Surabaya,” kata Kasat Reskrim.“Tersangka H.W. alias Kirun, laki-laki yang berdomisili di wilayah Kecamatan Juwana dan bekerja sebagai nelayan, telah diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Polresta Pati dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun,” pungkas Kompol Dika.
Editor : RedakturSumber : Team