Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah flash drive yang berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti yang digunakan penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa.
"Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga memperoleh rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam mengungkap rangkaian kejadian tersebut," ungkap Dika.
Dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya A.B. selaku saksi pelapor sekaligus pemilik kos, V.D. yang merupakan istri tersangka, serta sejumlah saksi lainnya.
"Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecewa tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih terus mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti," tutur Kompol Dika.Atas perbuatannya, E.E. alias K. dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : RedakturSumber : Team