InvestigasiMabes.com | Murung Raya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan kasus yang menimpa pekerja atas nama *Hero Ondersery Tiwa*, pekerja/buruh di *PT. Barito Samudera Nusantara, Kabupaten Murung Raya*, sebagai *Kecelakaan Kerja*.
Penetapan tersebut tertuang dalam *Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Prov. Kalteng Nomor: Kep. 07 / JKK / Naketrans / VIII / 2026* tentang Penetapan Kecelakaan Kerja an. Hero Ondersery Tiwa.
Keputusan ini diterbitkan setelah Pengawas Ketenagakerjaan melakukan rangkaian pemeriksaan, berdasarkan laporan pengaduan dari *Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPC SBNI) Kabupaten Murung Raya*, serta Berita Acara Pengambilan Keterangan dari korban, perusahaan, HRD Site, Admin Site, dan Pengawas Hauling.
Menimbang UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Disnakertrans menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.Ketua DPC SBNI Kabupaten Murung Raya, *Sukerman, SH., CLAP., CPS., CIB., CHL*, menyambut baik penetapan ini.
Editor : RedakturSumber : Team