Disnakertrans Kalteng Tetapkan Kasus Hero O. Tiwa Sebagai Kecelakaan Kerja

Disnakertrans Kalteng Tetapkan Kasus Hero O. Tiwa Sebagai Kecelakaan Kerja
Disnakertrans Kalteng Tetapkan Kasus Hero O. Tiwa Sebagai Kecelakaan Kerja

> "Ini adalah kemenangan awal bagi keadilan pekerja. Penetapan dari Disnakertrans ini membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi buruh. DPC SBNI Murung Raya sesuai motto kami 'Siap Membantu / Memperjuangkan Hak-Hak Buruh Yang Terzholimi' akan terus mengawal sampai hak-hak Pak Hero O. Tiwa terkait Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua dipenuhi oleh perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Sukerman.

Sukerman menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan di Murung Raya untuk taat hukum.

"*Taat Hukum Wajib, Keadilan Untuk Pekerja, Pekerja Berhak Dilindungi.* Kami minta PT. Barito Samudera Nusantara kooperatif dan melaksanakan kewajiban normatifnya," lanjutnya.

Dengan adanya penetapan ini, maka selanjutnya hak pekerja atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kermanmura

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini