Ada Apa dengan K3S Jarang Di Tempat, Beberapa Kepala Sekolah Mengaku Sulit Membangun Koordinasi

Ada Apa dengan K3S Jarang Di Tempat, Beberapa Kepala Sekolah Mengaku Sulit Membangun Koordinasi
Ada Apa dengan K3S Jarang Di Tempat, Beberapa Kepala Sekolah Mengaku Sulit Membangun Koordinasi

"Jangankan Abang menghubungi ketua K3s, saya aja sebagai kepala sekolah sulit menghubunginya" ucapnya.

Sedangkan sudah tertera di dalam aturan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru dan kepala sekolah wajib menaati ketentuan jam kerja dan bertugas secara penuh di sekolah,Jika aturan ini dilanggar tanpa alasan yang sah, mereka dapat dikenakan sanksi berjenjang yang dihitung secara kumulatif dalam satu tahun berjalan.

Ketidakhadiran kepala sekolah tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga merusak tata kelola sekolah dan merugikan mutu pendidikan siswa,

Berdasarkan peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022,atasan langsung (seperti Pengawas Sekolah atau Dinas Pendidikan) wajib melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Jika atasan membiarkan pelanggaran tersebut, atasan tersebut juga bisa dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

Dengan adanya informasi tersebut diduga kuat oknum Kepsek (sutris) tersebut sudah melanggar UUD yang berlaku dan sesuai aturan seorang PNS yang tidak taat aturan mendapat kan sanksi sesuai undang undang yang berlaku di negara ini.

Padahal seorang PNS guru yang menjabat sebagai kepala sekolah SDN dan sering tidak masuk kantor/sekolah tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. Berikut penjelasannya:

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini