Hukuman Sedang: Penundaan kenaikan pangkat/gaji, atau penurunan pangkat.
Sanksi Tambahan Kepala Sekolah
Bisa dicopot dari jabatan kepala sekolah, karena tidak menjalankan tugas manajerial.
Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau manipulasi absensi, bisa dijerat pidana tambahan.Pidana (Jika Ada Unsur Tindak Pidana)
Editor : RedakturSumber : Team