Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok Diduga Masih Lemah Dalam Pengawasan. Dari Pihak Pelaksana Dan Pengawas Tidak Berada Di Lokasi Menjadi Sorotan

Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok Diduga Masih Lemah Dalam Pengawasan. Dari Pihak Pelaksana Dan Pengawas Tidak Berada Di Lokasi Menjadi Sorotan
Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok Diduga Masih Lemah Dalam Pengawasan. Dari Pihak Pelaksana Dan Pengawas Tidak Berada Di Lokasi Menjadi Sorotan

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, melalui pesan WhatsApp saya lagi di rahab kang lagi mau rapat internal dulu di kantor ( DPC). juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini disusun.

tidak diterapkannya K3 dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang mewajibkan penerapan standar keselamatan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Selain itu, penggunaan APD juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD serta memastikan pekerja menggunakannya selama bekerja.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Terkait dugaan tersebut, pihak media akan mengawal pembangunan tersebut agar dilakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini