Ia berharap berbagai aspirasi yang muncul di tengah masyarakat tidak dicampuradukkan dengan penilaian terhadap perkara yang menjadi kewenangan majelis hakim.
Senada dengan Izzudin, Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum H. Utomo, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Kabupaten Pati.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi kliennya. Oleh sebab itu, setiap tahapan proses peradilan diharapkan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami dari kantor hukum yang mendampingi Haji Utomo selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat dari berbagai kelompok, marilah kita menjaga ketertiban dan kedamaian di wilayah Kabupaten Pati,” kata Fatkhur.
Ia menilai perbedaan pandangan dalam menyikapi persoalan hukum merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut perlu disikapi secara dewasa dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan menjaga ketertiban bersama.
Editor : RedakturSumber : Team