“Pada prinsipnya, kami selaku pemohon tetap pada permohonan, yaitu meminta agar surat penetapan tersangka terhadap klien kami dibatalkan karena cacat formil dan cacat materiil,” ujar Izzudin kepada awak media.
Keterangan ahli semakin mempertegas dan memperjelas argumentasi kami. Hal itu semakin meyakinkan kami bahwa permohonan yang kami ajukan memiliki dasar untuk dikabulkan, katanya.
Meski menyatakan optimistis terhadap permohonannya, Izzudin menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia menyerahkan penilaian terhadap dalil permohonan, jawaban termohon, alat bukti, serta argumentasi hukum kedua belah pihak kepada hakim yang memeriksa perkara.
Selain menyampaikan perkembangan perkara, Izzudin turut menanggapi berbagai dinamika di luar ruang persidangan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyinggung adanya aksi massa, saling lapor, hingga insiden penyiraman air yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut perlu dipisahkan dari substansi hukum yang sedang diperiksa dalam sidang praperadilan. Ia mengingatkan agar persoalan di luar pengadilan tidak memengaruhi proses pemeriksaan maupun pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Izzudin juga menekankan bahwa sidang praperadilan merupakan persidangan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengikuti jalannya proses hukum secara langsung.
Editor : RedakturSumber : Team