Bagi pihak H. Utomo, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum atas keberatan terhadap penetapan tersangka dan penahanan yang menjadi bagian dari objek permohonan praperadilan.
Meski demikian, hasil akhir tetap bergantung pada penilaian dan pertimbangan hukum majelis hakim. Karena itu, optimisme yang disampaikan tim kuasa hukum merupakan pandangan pihak pemohon dan belum menjadi hasil akhir perkara.
Pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Jumat pukul 13.30 WIB diperkirakan menjadi perhatian para pihak serta masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Seluruh elemen masyarakat diharapkan menghormati proses hukum dan apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim. Menjaga suasana Kabupaten Pati tetap aman, tertib, dan kondusif menjadi hal penting agar proses peradilan dapat berlangsung tanpa gangguan. (ArTeg)
Editor : RedakturSumber : Team