Tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa mengikuti ketentuan yang mengatur kewenangan, prosedur, serta perlindungan hak masyarakat.
Asep menegaskan, penyidik menemukan dugaan bahwa pemantauan terhadap sejumlah nomor telepon tersebut dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Tidak hanya dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Asep mengungkapkan, pada Oktober 2026 diduga terdapat perintah untuk menghapus data atau jejak aktivitas penyadapan yang tersimpan dalam sistem.Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas pemantauan nomor telepon yang sebelumnya dilakukan.
Perkara ini kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Editor : RedakturSumber : Team