Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan status hukum ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
Johnny menegaskan bahwa penanganan perkara ini sejalan dengan komitmen pembenahan internal Polri atau program bersih ke dalam.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dimulai dari personel yang bersih dan menjalankan tugas sesuai amanah serta ketentuan hukum.“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” ujar Johnny.
Editor : RedakturSumber : Team