Barang bukti yang disita meliputi: 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, 4 buah flashdisk.
Barang-barang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman secara digital guna mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Asep menyebut penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific investigation.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep juga menyampaikan bahwa ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.“Ketiga tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri,” tegasnya.
Editor : RedakturSumber : Team