Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep di hadapan awak media.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU dengan status sebagai saksi.

Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Nomor-nomor yang menjadi sasaran diduga tidak hanya milik Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini