Inilah kesalahan pandang politiknya: *Mencari uang negara di piring rakyat kecil, bukan di gunung emas milik rakyat.*
Kalau warteg dipajaki 10%, negara dapat Rp 100 ribu. Tapi warteg tutup, 3 karyawannya menganggur, daya beli turun. Kalau 1 konsesi tambang emas dikelola benar sesuai Pasal 33, negara dapat Rp 15 Triliun tanpa ada rakyat yang miskin.
Mana yang lebih pintar?
Solusi untuk penerimaan negara bukan dengan memajaki kemiskinan.Solusinya sudah tertulis 80 tahun lalu dan kita amandemen, tapi tidak pernah kita jalankan secara sempurna: *Kembali ke UUD 1945 Pasal 33 yang Asli.*