> Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Makna "dikuasai negara" bukan "diatur negara lalu diberikan ke swasta dan negara cuma dapat pajak 12%". Makna "dikuasai negara" adalah negara sebagai pemilik modal, pemilik pengelola, dan rakyat sebagai pemegang saham langsung.
Amandemen Pasal 33 ayat 4 tentang perekonomian nasional diselenggarakan berdasar demokrasi ekonomi, justru memperkuatnya: efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, menjaga keseimbangan.
Apa artinya?1. *Stop logika pajak preman.* Jangan kejar perputaran uang Rp 10.000 Triliun di sektor informal yang memang untuk bertahan hidup. Itu bukan kebocoran, itu sirkulasi darah ekonomi rakyat.
2. *Kejar Rp 25.000 Triliun PDB yang bocor di sektor formal ekstraktif.* Nasionalisasi hilirisasi total. Freeport, Nikel, Batubara, Gas, Sawit, harus pakai BUMN yang profesional dan diaudit rakyat, bukan kontraktor swasta yang setor royalti kecil.