Pendapat pelapor.
Bahwa pihak Resimen Adat Kalimantan RAKAT selaku kuasa atas lahan tersebut setelah melaksanakan pemasangan patok batas lahan Sertifikat Hak milik akan mengurus kembali ke pihak BPN Balikpapan.
Jurnalis (Zawiranda) Editor : Investigasi Mabes