Kini pelaku pembunuhan Nenek Sumini Terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(Red)
Editor : Investigasi MabesBerkas Dinyatakan Sempurna Kasus Pembunuhan Nenek Sumini Dilimpahkan ke JPU Situbondo
Penulis: Investigasi Mabes
| 111 klik
Berita Terkait