Berkas Dinyatakan Sempurna Kasus Pembunuhan Nenek Sumini Dilimpahkan ke JPU Situbondo

Foto Investigasi Mabes
Berkas Dinyatakan Sempurna Kasus Pembunuhan Nenek Sumini Dilimpahkan ke JPU Situbondo
Berkas Dinyatakan Sempurna Kasus Pembunuhan Nenek Sumini Dilimpahkan ke JPU Situbondo

 Kini pelaku pembunuhan Nenek Sumini Terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(Red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini