PT. Hai Zhong Bao, Salah satu Perusahaan yang Punya Ijin Operasi di Tanimbar Legal & Diakui PSDKP Saumlaki

Foto Investigasi Mabes
PT. Hai Zhong Bao, Salah satu Perusahaan yang Punya Ijin Operasi di Tanimbar  Legal & Diakui PSDKP Saumlaki
PT. Hai Zhong Bao, Salah satu Perusahaan yang Punya Ijin Operasi di Tanimbar Legal & Diakui PSDKP Saumlaki

InvestigasiMabes.com l Saumlaki - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepulauan Tanimbar akui salah satu Investor Asing (Mr. Alan) sebagai pemilik PT. Hai Zhong Bao yang bergerak di bidang perikanan telah resmi miliki ijin operasi dimana Investor tersebut tinggal dan beralamat di Pasar Omele Kelurahan Saumlaki Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar - Provinsi Maluku.

PSDKP melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap investor Asing yang memiliki Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan izin yang berlaku.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan PMA beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk izin usaha, komitmen investasi, dan penggunaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Penanaman Modal Asing (PMA) diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain itu, peraturan mengenai PMA juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Dengan maraknya Para Investor Asing di Kepulauan Tanimbar, yang tengah melancarkan bisnis (ilegal) di bidang perikanan kelautan baik yang sudah di tangani pihak imigrasi bahkan yang masih berkeliaran menjadi perhatian khusus pihak terkait

Editor : Investigasi Mabes
Bagikan


Berita Terkait
Terkini