InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang pemeliharaan dan peningkatan kesehatan masyarakat termasuk dukungan terhadap Posyandu serta Peraturan Menteri Desa, PTT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa memungkinkan Dana Desa digunakan untuk percepatan pencapaian SDGs desa termasuk yang terkait dengan pencegahan stunting dan peningkatan kualitas hidup yang dapat mendukung kegiatan Posyandu.
Tahun 2023, Anggaran Posyandu Integritas Desa Namtabung Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Provinsi Maluku telah di cairkan kurang lebih Rp.300.000.000, berdasarkan pernyataan Sekretaris Desa Namtabung dalam forum Musyawarah Desa yang diselenggarakan pada, Selasa 23/04/2024, bertempat di Balai Desa Tun Eras Namtabung.
Data yang dikantongi media ini dari berbagai sumber, akhirnya tim bergerak melakukan investigasi langsung di Desa Namtabung, Jumat 2/5/2025 sekitar pukul 17.00 wit pada lokasi pembangunan Posyandu Integritas tersebut dan mendapati bahwa mulai dari Fondasi Gedung Posyandu itu belum di bangun juga, kemudian tim menemukan beberapa material lokal seperti batu dan kayu di lokasi dimaksud.
ia (BPD red-) juga menambakan bahwa, "terkait ketidaktaransparansi dan ketidakjelasan anggaran tersebut maka pihaknya menyikapai dan membuat laporan tertulis kepada berbagai pihak yang punya kewenangan baik DPRD yakni komisi yang membidangi Pemerintahan desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Dinas BPMD Tanimbar, namun hingga detik ini tidak ada respon terkait perihal dimaksud, maka pihaknya bertanya-tanya ada apa gerangan...?".
Editor : Redaktur