“Hasil mediasi mengarah pada kesepahaman bersama. Perusahaan merencanakan penerapan pola kerja baru dengan empat tim, sistem tiga shift, delapan jam kerja per hari, empat puluh jam kerja per minggu, dengan pola lima hari kerja dan dua hari libur,” jelas I Nengah, Selasa (30/12/2025), melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara resmi, sistem kerja lama masih tetap berjalan dan hak lembur anggota Satpam tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, I Nengah meluruskan sejumlah persepsi yang berkembang pasca-sosialisasi. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen tidak mengambil keputusan secara sepihak, melainkan memberikan waktu kepada anggota Satpam untuk mempertimbangkan pilihan pola kerja yang ada.
“Kami tidak memutuskan apa pun secara sepihak. Tuntutan yang disampaikan saat mediasi sudah kami teruskan. Kami memberi waktu kepada anggota untuk memilih apakah tetap dengan pola 5–2 atau 6–1 hingga 31 Desember 2025. Namun sebagian menilai kami mengarahkan, padahal tidak demikian,” ujarnya.Menurutnya, manajemen hanya menyampaikan bahwa pola kerja yang memiliki dasar hukum paling sesuai akan diberlakukan mulai Januari 2026.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim