Terkait waktu istirahat, I Nengah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Bahkan, perusahaan dapat dinilai melanggar aturan apabila tidak memberikan waktu istirahat kepada pekerja.
“Dalam aturan ketenagakerjaan, perusahaan diberikan kewenangan untuk mengatur jam istirahat secara bergilir. Itu justru merupakan kewajiban kami,” tambahnya.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa pernyataannya dalam forum dianggap sebagai bentuk tantangan kepada anggota. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahpahaman.
“Saya hanya menyampaikan bahwa tidak ada aturan baku yang mewajibkan dua anggota dalam satu pos jaga. Jika ada dasar hukumnya, silakan ditunjukkan. Itu bukan menantang, melainkan meminta rujukan aturan,” tegasnya.Dalam forum mediasi tersebut, Kasat Intel selaku moderator juga menegaskan bahwa setiap perubahan pola kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. Seluruh kebijakan harus melalui proses sosialisasi resmi dengan melibatkan unsur kepolisian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), manajemen perusahaan, serta seluruh anggota pengamanan.
(Rusman Ali)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim