Berdasarkan hasil penelusuran dan kondisi faktual, jumlah siswa yang sebenarnya hanya sekitar 60 siswa. Akan tetapi, jumlah siswa yang dilaporkan oleh Kepala SMK Nusantara tercatat sebanyak 87 siswa.
Baca juga: 8 ASN MTsN 4 Pasaman Terima Satyalencana
Selisih 27 siswa tersebut patut diduga sebagai penambahan atau mark up data siswa. Selisih ini berdampak langsung pada anggaran sekolah dengan perhitungan:
27 siswa × Rp1.600.000
Total anggaran sebesar Rp43.200.000
Komite sekolah menegaskan bahwa data penambahan siswa tersebut tidak pernah disampaikan, tidak pernah diklarifikasi, dan tidak pernah dibahas bersama komite sekolah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.Lebih jauh, komite sekolah menilai bahwa praktik pelaporan data siswa yang tidak sesuai kondisi riil berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita