Diduga Mark Up Jumlah Siswa dan Anggaran, Komite SMK Nusantara Minta APH Turun Tangan

Foto Investigasi Mabes
Diduga Mark Up Jumlah Siswa dan Anggaran, Komite SMK Nusantara Minta APH Turun Tangan
Diduga Mark Up Jumlah Siswa dan Anggaran, Komite SMK Nusantara Minta APH Turun Tangan

Selain itu, tidak dilibatkannya komite sekolah juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,Apabila dugaan mark up jumlah siswa tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahkan, jika data siswa yang dilaporkan terbukti tidak sesuai fakta, maka hal tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan data administratif.

Atas dasar itu, Komite Sekolah SMK Nusantara secara tegas meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Inspektorat/APIP, Kepolisian, maupun Kejaksaan, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan data siswa dan anggaran di SMK Nusantara.

Komite sekolah juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi, evaluasi, serta pengawasan terhadap pihak sekolah guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan dan keuangan negara.

Permasalahan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas pengelolaan pendidikan, kepercayaan publik, dan masa depan peserta didik.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini