InvestigasiMabes.com l Rembang – Penantian panjang warga Desa Sudan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang untuk menghirup udara bersih akhirnya membuahkan hasil. Setelah bertahun-tahun hidup dalam kepungan polusi debu akibat lalu lalang truk tambang yang melintasi pemukiman mereka, permasalahan ini resmi dinyatakan selesai setelah mendapatkan bantuan Hukum secara (Probono) dari kantor Hukum MYK Law Firma Rembang.
Keluhan yang Mengendap Bertahun-tahun
Selama lebih dari 20 tahun, warga setempat harus berdamai dengan debu pekat yang menyelimuti rumah, mengganggu jarak pandang, hingga memicu berbagai penyakit pernapasan (ISPA), terutama pada anak-anak dan lansia. Upaya protes mandiri yang dilakukan warga sebelumnya kerap menemui jalan buntu tanpa adanya solusi konkret dari pihak pengelola tambang."Dulu, buka jendela saja kami takut. Jemuran baju baru kering sudah hitam lagi karena debu. Belum lagi suara bising truk yang lewat sampai tengah malam. Kami merasa tidak punya kekuatan untuk melawan," ujar Bapak Ahwan, salah satu perwakilan warga.
Titik terang muncul saat warga memutuskan untuk menguasakan permasalahan ini kepada MYK Law Firma. Tim hukum yang dipimpin oleh Adv. Dr.(C). Mohammad Yusron Kholidi S.Sy.,S.H.,M.H., ini melakukan pendekatan yang komprehensif, mulai dari pengumpulan bukti dampak lingkungan hingga negosiasi intensif dengan pihak perusahaan tambang dan instansi terkait.
Melalui pendampingan hukum yang profesional, MYK Law Firma berhasil mendesak pihak perusahaan untuk menerapkan langkah-langkah mitigasi permanen, sehingga menghasilkan kesepakatan yang disetujui bersama.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim