Berkat kawalan ketat dari kantor hukum MYK Law Firma ini penyelesaian jalan sampai masuk kedalam rapat audiensi digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang.
Dari rapat audiensi tersebut sepakat disahkan beberapa poin penting, diantaranya:
1. Seluruh armada tambang harus melewati jalan alternatif yang telah tersedia tanpa terkecuali
2. Penambang harus memberi kontribusi kepada desa sudan
3. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran armada truk tambang kepada OPD terkait dengan bukti terlampir4. Penambang sepakat apabila ada pelanggaran, maka siap diberi sanksi
5. Dikecualikan bagi Truk material untuk kebutuhan pribadi warga desa sudan bisa melintas dijalan kampung
Kini, lalu lintas truk tambang tetap berjalan, namun dengan standar operasional yang jauh lebih manusiawi, membuktikan bahwa industri dan kesejahteraan warga dapat berjalan beriringan jika aturan ditegakkan dengan benar. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim