Berikut adalah sanksi dan ketentuan hukum terkait perbuatan tersebut.
1. Sanksi Pidana dan Denda
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pidana Penjara, Pelaku yang menggunakan bahan beracun untuk menangkap ikan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Pelaku juga terancam denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.Nelayan Kecil,Bagi nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil, sanksinya lebih ringan, yakni penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.
Editor : RedakturSumber : Team