"Geger" Warga Desa Palas Pasemah Pinta Penegak hukum Tangkap Pelaku Peracunan Ikan di Sungai Way sekampung

Foto Redaktur
"Geger" Warga Desa Palas Pasemah Pinta Penegak hukum Tangkap Pelaku Peracunan Ikan di Sungai Way sekampung
"Geger" Warga Desa Palas Pasemah Pinta Penegak hukum Tangkap Pelaku Peracunan Ikan di Sungai Way sekampung

Berikut adalah sanksi dan ketentuan hukum terkait perbuatan tersebut.

1. Sanksi Pidana dan Denda

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Pidana Penjara, Pelaku yang menggunakan bahan beracun untuk menangkap ikan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Pelaku juga terancam denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.

Nelayan Kecil,Bagi nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil, sanksinya lebih ringan, yakni penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini