2. Dasar Hukum
Larangan ini secara spesifik diatur dalam:
Pasal 8 ayat (1): Melarang penggunaan bahan beracun dalam penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Pasal 84 & 85: Mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang memiliki, menguasai, atau menggunakan alat/bahan yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan.
3. Dampak dan BahayaSelain hukuman hukum, meracuni sungai memiliki konsekuensi berbahaya lainnya:
Kerusakan Ekosistem: Racun (seperti sianida atau potas) tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga mematikan seluruh biota air dan bibit ikan, sehingga merusak siklus hidup di sungai.
Editor : RedakturSumber : Team