"Geger" Warga Desa Palas Pasemah Pinta Penegak hukum Tangkap Pelaku Peracunan Ikan di Sungai Way sekampung

Foto Redaktur
"Geger" Warga Desa Palas Pasemah Pinta Penegak hukum Tangkap Pelaku Peracunan Ikan di Sungai Way sekampung
"Geger" Warga Desa Palas Pasemah Pinta Penegak hukum Tangkap Pelaku Peracunan Ikan di Sungai Way sekampung

2. Dasar Hukum

Larangan ini secara spesifik diatur dalam:

Pasal 8 ayat (1): Melarang penggunaan bahan beracun dalam penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Pasal 84 & 85: Mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang memiliki, menguasai, atau menggunakan alat/bahan yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan.

3. Dampak dan Bahaya

Selain hukuman hukum, meracuni sungai memiliki konsekuensi berbahaya lainnya:

Kerusakan Ekosistem: Racun (seperti sianida atau potas) tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga mematikan seluruh biota air dan bibit ikan, sehingga merusak siklus hidup di sungai.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini