Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar kekayaan alam daerah dapat dikelola secara sah, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat, bukan dinikmati oleh segelintir pihak secara ilegal. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh LSM Greenleaf Gorontalo.
Tim investigasimabes.com
Editor : RedakturSumber : Team