Polsek Rupat Utara Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Polsek Rupat Utara Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Polsek Rupat Utara Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku awalnya menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak korban bertemu pada dini hari. Saat berada di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan serupa kembali terjadi beberapa waktu kemudian di lokasi yang sama.

Dalam proses penanganan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Rupat Utara menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana yang melibatkan anak," tegas AKP Toni Armando.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini