InvestigasiMabes.com | Pati – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Hari Jumat (5/6/2026) di Mapolresta Pati. Kurang dari lima hari sejak penemuan bayi tersebut, Tim Resmob/URC Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AI (35), warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, diamankan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB saat berada di wilayah Kecamatan Juwana. Penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.
"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima hari sejak laporan diterima, Tim Resmob Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Dika.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu saksi W (43), seorang ibu rumah tangga warga Growong Kidul, hendak mengambil belanjaan di rumah ketua RT. Ketika melintasi gang di Jalan Kamboja Gang I, ia melihat sebuah tas belanja berwarna biru dongker yang mencurigakan tergeletak di lorong dekat rumahnya.Merasa curiga, W kemudian memanggil saksi TA (35). Keduanya membuka tas tersebut dan mendapati seorang bayi laki-laki yang masih hidup dengan kondisi ari-ari masih menempel. Warga kemudian segera melaporkan temuan tersebut kepada ketua RT dan menghubungi bidan desa untuk memberikan pertolongan pertama sebelum bayi dievakuasi ke Puskesmas Juwana.
Editor : RedakturSumber : Team