InvestigasiMabes.com | Lampung Timur - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPPKP) Kabupaten Lampung Timur, Selasa 23 Juni 2026 Malam.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadhon.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan lingkungan dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar yang belakangan menjadi perhatian publik.
Julang menjelaskan, tim penyidik yang diterjunkan berjumlah sekitar delapan orang. Menurutnya, tim dibagi untuk menangani beberapa kegiatan penyidikan yang sedang berjalan.
"Beberapa tim, karena tim kami juga memiliki pekerjaan lain, sehingga dilakukan pembagian tugas dan waktu," ujar Julang saat ditemui usai penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki. Namun, pihak kejaksaan belum merinci dokumen apa saja yang telah disita karena masih dalam proses pendalaman."Untuk sementara, kami mengamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini. Untuk lebih detailnya akan kami sampaikan pada perkembangan berikutnya," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya calon tersangka dalam perkara tersebut, Julang belum memberikan keterangan pasti. Dia meminta publik menunggu hasil penyelidikan yang masih berlangsung.
"Sejauh ini belum. Tunggu dulu, biarkan kami bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin," tegasnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Lampung Timur untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek jalan lingkungan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.
Editor : RedakturSumber : Team