Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung **Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)** dengan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Masyarakat memiliki peran penting dalam memerangi narkoba. Kami mengimbau agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba," ujarnya.
Untuk penyampaian informasi, pengaduan maupun laporan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi **Call Center Polri 110** yang aktif selama 24 jam atau melalui **WhatsApp Polres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005**.Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan serta keselamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Editor : RedakturSumber : Team