Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial **S** yang saat ini telah ditetapkan sebagai **Daftar Pencarian Orang (DPO)** dan masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil **positif mengandung metamfetamin**.
Saat ini penyidik Polsek Pinggir masih terus melakukan pengembangan kasus, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, penimbangan dan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta memburu DPO yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar **Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika** dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama Setiawan, mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mendukung Program P4GN dengan menjauhi penyalahgunaan narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Editor : RedakturSumber : Team