InvestasiMabes.com | Serang Banten - Bahkan pernah kejadian peristiwa kebakaran di pedagang-pedagang eceran di kampung nyampun Desa pasirlimus kecamatan pamaryan kabupaten serang sepertinya, menjadikan Pertamina kemudian mengambil sikap tegas dengan melarang perdagangan BBM secara eceran di kios atau lapak. Khususnya jenis Pertalite. Termasuk juga pembelian menggunakan jerigen/drum.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar TertentuTerlihat semakin meraja Lela dan pengirimannya secara ucing – ucingan, berdasarkan pantauan control sosial pada tanggal 28 juni 2026 subuh sekitar pukul 03 : 00 dan Menjelang magrib pukul 18,00 wib ada pengiriman diduga pertalite yang sudah di dalam jerigen siap diturunkan diwarung pengecer yang tidak jauh dari pasar Pamarayan desa Pamarayan desa Sangiang di desa kampung baru desa pasir limus ,kecamatan pamaryan kecamatan Cikeusal kecamatan Bandung kecamatan Jawilan kecamatan Kopo Kabupaten serang Banten.
Saat di konfirmasi Pengakuan dari salah satu penjual eceran pertalite bahwa pada waktu itu sempat ditegur dan mempertanyakan itu apa, mereka mengatakan itu adalah pertalite
Editor : RedakturSumber : Team