Menelusuri informasi tersebut awak media mendatangi usaha yang dimaksud dan benar saja pengakuan dari bapak pemilik warung membenarkan dirinya membeli pertalite dari sales.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Bedah 13 Rumah Warga Kurang Mampu di Seluruh Kabupaten/Kota
Ketika dipertanyakan apakah mengetahui bahwa untuk BBM jenis pertalite itu adalah barang subsidi dan dilarang dijual secara eceran, pemilik warung yang mengakui bahwa memang dilarang oleh pemerintah.
“Ia sih pak, kan banyak juga di di warung yang lain ini penjual pengecer pertalite, dan saya sudah lama sih jual pertalite gak ada masalah,” terangnya secara gamblang dan seakan kebal hukum, selasa 30/6/juni/ 2026.
Mengacu pada surat edaran menteri energi dan sumber daya manusia meneral SDM nomor/ 37 /H /HK/ 20 /mem.m.2020/tentang jenis BBM khusus penugasan (pertalite). serta undang undang migas no 22 tahun 2001 tentang.minyak dan gas bumi UU migas dan peraturan presiden perpres nomor 15 th.2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna BBM. Editor : RedakturSumber : Team