Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI (26). Dari hasil penggeledahan ditemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Pengembangan terhadap tersangka MI kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RS (28). Polisi selanjutnya menangkap RS di kediamannya di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
"Dari rumah tersangka RS, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam brankas. Barang bukti yang diamankan mencapai 337,72 gram bruto, berikut timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, serta barang pendukung lainnya," kata Yos.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 341,06 gram bruto dari kedua tersangka. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika apabila sempat beredar di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.Yos menegaskan, pengungkapan ini menjadi langkah awal yang menunjukkan komitmen Kapolres Bangka Barat dalam menjaga wilayahnya dari peredaran narkotika.
Editor : RedakturSumber : Team