"Ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika. Polres Bangka Barat akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sumber :Humas.Reporter :Ten Njuk San.
Editor : RedakturSumber : Team