Kurang dari 6 Jam, Polres Bangka Barat Ciduk Pelaku Anirat Mahasiswi di Pondok Kebun

Kurang dari 6 Jam, Polres Bangka Barat Ciduk Pelaku Anirat Mahasiswi di Pondok Kebun
Kurang dari 6 Jam, Polres Bangka Barat Ciduk Pelaku Anirat Mahasiswi di Pondok Kebun

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang warna hijau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Yos menegaskan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan TKP, melengkapi hasil visum korban serta langkah penyidikan lainnya. Perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

Keberhasilan mengamankan pelaku pada malam yang sama menjadi bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat, sekaligus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Sumber:Humas.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini