Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa jajaran Polsek Mandau berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti. Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pemasoknya,” tegas Kapolsek Mandau.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika, sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Mandau dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.
Editor : RedakturSumber : Team