Jika ada unsur pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme.
Karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nama pejabat.
Yang dipertaruhkan adalah marwah Universitas Khairun.
Maka pesan Nonce Hasan, “Saatnya pimpinan bersih,” harus dimaknai sebagai tuntutan terhadap tata kelola yang transparan dan berintegritas—bukan sebagai vonis terhadap individu tertentu.Sementara pesan Dr. M. Tahrim Imam juga harus menjadi pegangan:
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim