Apakah proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya Program Studi Pendidikan Dokter FKIK, telah berjalan sesuai prosedur dan seluruh pembayaran memiliki dasar serta mekanisme yang sah?
Ketiga, penyewaan toga wisuda.
Berapa dana yang terkumpul? Apa dasar pungutannya? Siapa yang mengelola? Ke mana dana disetorkan? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Keempat, kewenangan pejabat struktural.Apakah pejabat yang disebut dalam surat masih memiliki dasar penugasan yang sah untuk menjalankan kewenangan?
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim