Andika menilai pengaduan masyarakat dan laporan polisi memiliki konsekuensi berbeda dalam proses penanganan perkara. Karena itu, ia mempertanyakan keputusan mengarahkan pelapor membuat Dumas.
Baca juga: Konferensi Pers Polresta Pati, Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kayen Ditangani Secara Profesional
Ia mengatakan pelapor berharap memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dialaminya.
“Karena bisa jadi ini terjadi di banyak tempat di Indonesia. Ada polisi baik yang mau menegakkan hukum tapi ada juga oknum polisi yang diduga ada mau membekingi kejahatan," kata Andika kepada wartawan di pekanbaru. Minggu (20/9/2026).
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Andika. Belum ada keterangan dari Polres Kampar yang membenarkan ataupun menjelaskan tudingan adanya pihak yang disebut membekingi perkara tersebut.Andika juga mempertanyakan jika perkara langsung dikategorikan sebagai persoalan keperdataan. Menurut dia, penyidik perlu lebih dulu menguji apakah terdapat dugaan tipu muslihat atau itikad buruk sejak awal hubungan hukum para pihak.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim