Tipu Muslihat Harus Dibuktikan
Menurut Andika, dugaan penipuan tidak dapat disimpulkan hanya karena seseorang tidak memenuhi kewajibannya. Ia menyebut unsur tipu muslihat dan niat harus diperiksa berdasarkan fakta serta alat bukti.
Ia mengutip konsep bedrog dalam literatur hukum sebagai tindakan tipu muslihat yang menimbulkan gambaran menyesatkan kepada pihak lain.
Andika juga menyebut Pasal 1328 KUHPerdata yang berkaitan dengan penipuan dalam persetujuan. Menurut dia, kebohongan semata tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana penipuan karena unsur tipu muslihat tetap harus diuji.“Kalau ada laporan dari masyarakat, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Ada pengawas internal, ada sidang kode etik, dan kalau masuk ranah pidana diarahkan ke proses pidana,” kata Afriadi Andika menjelaskan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim