Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018, dengan kaidah hukum yang menyatakan: “para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian itu didasari dengan itikad buruk.
Dalam yurisprudensi tersebut diterangkan salah satunya dari Putusan MA No. 366K/Pid/2016 yang menyatakan bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi melainkan penipuan.”
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 1321 sampai Pasal 1324 KUHPerdata mengenai kekhilafan, paksaan, dan penipuan sebagai bentuk cacat kehendak.
“khususnya terkait cacat kehendak yang meliputi kekhilafan, paksaan, dan penipuan berdasarkan Pasal 1321 sampai dengan Pasal 1324 KUHPerdata.menunjukkan bahwa kekhilafan yang menyangkut hakikat barang, paksaan yang menimbulkan ketakutan akan kerugian besar, serta penipuan yang mengandung tipu muslihat disengaja merupakan bentuk cacat kehendak yang menyebabkan perjanjian bersifat dapat dibatalkan,” jelas Andika.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim