Batas Penipuan dan Wanprestasi
Untuk memperkuat pandangannya, Andika merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 mengenai batas antara wanprestasi dan penipuan.
Dalam kaidah tersebut, tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya merupakan persoalan keperdataan. Namun, keadaan dapat berbeda apabila perjanjian sejak awal didasari itikad buruk.
Andika juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 366K/Pid/2016.“Penerapan unsur mens rea tercermin dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam kasus antara lain:
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim