Ia juga mengimbau pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan untuk memahami serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan hutan dilakukan untuk menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta mengoptimalkan penerimaan negara. Perpres tersebut mengatur bentuk penertiban berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.
Dalam sosialisasi juga dijelaskan bahwa penertiban menyasar kegiatan di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan. Penanganan terhadap masing-masing kegiatan dilakukan berdasarkan status perizinan dan kondisi hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Satgas PKH turut menjelaskan tugas dan mekanisme kerja Satgas yang melibatkan unsur kementerian/lembaga serta dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak swasta, dan pihak lain yang diperlukan.Selain aspek penertiban, kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Polres Bengkalis didorong untuk terus melakukan sosialisasi dan membangun kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat guna meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kawasan hutan.
Editor : RedakturSumber : Team