Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan memahami pentingnya menjaga kawasan hutan dan ekosistem, sekaligus mengetahui ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Sinergi antara Satgas PKH, pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, pihak perusahaan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung penataan dan perbaikan tata kelola kawasan hutan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sendiri ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 Januari 2025.
Editor : RedakturSumber : Team