Izin tersebut merupakan IUP Operasi Produksi dengan masa berlaku 5 tahun yang diterbitkan DPMPTSP Pemprov Jateng pada 25 Agustus 2026, sebagai peningkatan dari IUP Eksplorasi pada lokasi WIUP seluas 6,17 hektare.
IUP Operasi Produksi sendiri adalah izin yang diberikan setelah tahap eksplorasi dinyatakan layak, yang membolehkan perusahaan melakukan konstruksi, penambangan, pengolahan, hingga pengangkutan dan penjualan.
Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan yang memuat perencanaan teknis, target produksi, aspek lingkungan, keselamatan kerja, reklamasi, hingga program pemberdayaan masyarakat, serta kewajiban membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Untuk MBLB, di Kabupaten Jepara diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 jo Perda No. 8 Tahun 2025, dengan tarif sebesar 16 persen. Abid menyatakan pihaknya akan patuh. "Kami akan bayar pajak tambang batuan sesuai tarif dari pemerintah," ujarnya.*Temuan Minim Fasilitas K3
Editor : RedakturSumber : Team