Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan

Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan

Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas Polsek Sukolilo mendatangi lokasi kejadian dan membawa kedua korban ke Puskesmas Sukolilo I untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban D.A.P. dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk dilakukan autopsi. Sementara itu, H.A. mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini. Penanganan perkara dilakukan dengan serius, disertai pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan untuk memastikan fakta hukum,” kata Kompol Dika.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial W.S. alias G., laki-laki kelahiran Pati, 26 Desember 1992, yang berusia 33 tahun per Oktober 2026. Berdasarkan bahan rilis, tersangka diduga terlibat bersama sejumlah pelaku lain dalam pengeroyokan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian milik korban D.A.P., berupa celana panjang hitam, kaus hitam bertuliskan Sukoliloboys, jaket hoodie merah, celana pendek putih, serta selembar kain batik. Selain itu, dalam bahan rilis tercantum barang bukti berupa pisau belati dengan panjang keseluruhan 25 sentimeter beserta sarungnya yang diserahkan oleh saksi.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini